kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.720   16,00   0,10%
  • IDX 8.715   28,56   0,33%
  • KOMPAS100 1.197   3,35   0,28%
  • LQ45 858   3,52   0,41%
  • ISSI 311   1,16   0,37%
  • IDX30 440   1,49   0,34%
  • IDXHIDIV20 508   2,57   0,51%
  • IDX80 134   0,59   0,44%
  • IDXV30 139   0,34   0,25%
  • IDXQ30 140   0,74   0,54%

Kementerian BUMN: Penarikan Elpiji Urusan Pertamina


Senin, 26 Juli 2010 / 18:44 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bukan cuma selang dan regulator elpiji 3 Kg yang bermasalah ternyata masih banyak tabung elpiji 3 Kg yang bocor.

Oleh sebab itu, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya penarikan tabung elpiji bocor kepada PT Pertamina. "Kementerian BUMN tidak memiliki Kewenangan untuk memberikan penugasan ke Pertamina, termasuk menarik produk," ujar Sekretaris Menteri Negara BUMN, M. Said Didu, Senin (26/7).

Alasannya, Pertamina adalah pelaksana tugas pemerintah dan jika tugas itu sudah dilakukan maka Pertamina sudah menjalankan tanggungjawabnya. Namun demikian, Kementerian BUMN bisa saja meminta Pertamina segera mengatasi masalah tabung elpiji bocor. Namun, langkah itu hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saja.

Sebelumnya, Direktur utama Pertamina Karen Agustiawan menjamin perawatan terhadap tabung-tabung elpiji terus dilakukan. Menurut Karen, jika tabung rusak dan bocor, maka stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) akan mengembalikannya kepada pabrikan. Kemudian, pabrikan mereparasi tabung tersebut.

Jika berhasil diperbaiki, maka pabrikan akan mengembalikan tabung tersebut ke SPBE. Sebaliknya, bila tabung gas elpiji tersebut rusak dan tidak bisa diperbaiki, maka pabrikan memusnahkan tabung tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×