kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kementerian BUMN Menilai Efisiensi Anggaran Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kinerja


Rabu, 12 Februari 2025 / 03:00 WIB
Kementerian BUMN Menilai Efisiensi Anggaran Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kinerja
ILUSTRASI. Kementerian BUMN tidak menghadapi masalah dalam program efisiensi, justru langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  Kementerian BUMN menyatakan bahwa pelaksanaan program efisiensi tidak menimbulkan masalah, melainkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, pada acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Jakarta.

Tiko, sapaan akrab Kartika menjelaskan bahwa fokus utama kementerian adalah pada penerapan otomasi dan teknologi informasi.

"Kita kan memang sedang dalam proses juga untuk melakukan otomatisasi dan peningkatan produktivitas dengan sistem IT," ujar Tiko.

Baca Juga: Soal Efisiensi Anggaran, Erick Thohir: Saya Nggak Ngeluh, Kita Kerja Keras

Salah satu inovasi yang telah diterapkan adalah digitalisasi laporan keuangan BUMN, yang kini dapat diakses secara online.

"Laporan keuangan yang sebelumnya memerlukan konsultasi tatap muka, kini sudah bisa dibuat secara online," tambah Tiko, Selasa (11/02).

Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, dalam upaya menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Kementerian BUMN Siapkan 792 Ha untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam hal ini, Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (K/L).

Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L. Kendati begitu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos). Hal tersebut tertuang dalam butir 2a.

Baca Juga: UU BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×