kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,53   2,89   0.31%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian BUMN lewati tenggat ajukan PMN


Senin, 23 Mei 2016 / 18:41 WIB
Kementerian BUMN lewati tenggat ajukan PMN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum juga memastikan usulan besaran penyertaan modal negara (PMN) untuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau RAPBN-P 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Sonny Loho mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui besaran PMN khusus untuk badan usaha milik negara (BUMN) yang berada di bawah Kementerian BUMN. Hal tersebut lanjut Sonny, lantaran Kementerian BUMN sampai hari ini belum juga menyerahkan surat usulan ke Kemkeu.

"Padahal sudah lewat deadline (dari Kemkeu)," kata Sonny, Senin (3/5).

Lebih lanjut menurut Sonny, sebelumnya pihak Kementerian BUMN juga pernah mengusulkan perubahan BUMN penerima PMN. Meski demikian, usulan tersebut hanya sebatas usulan lisan.

"Berubah terus (usulan) lisannya, makanya kami tunggu suratnya," tambah dia.

Sayangnya, Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro tidak menjawab saat dihubungi KONTAN mengenai hal tersebut.

Meski demkian, Kemkeu memastikan tetap akan mengajukan kembali PMN dalam RAPBN-P 2016. Sonny juga memastikan bahwa tidak ada perubahan anggaran PMN yang akan diusulkan untuk BUMN-BUMN yang berada di bawah Kemkeu.

Sebagaimana diketahui, DPR membekukan anggaran PMN dalam APBN 2016 sebesar Rp 48,38 triliun. Meski, anggaran itu tidak bisa digunakan tapi tetap dimasukan dalam postur APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×