kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR/BPN Usul RUU Pertanahan Masuk Prolegnas


Minggu, 20 Februari 2022 / 19:42 WIB
Kementerian ATR/BPN Usul RUU Pertanahan Masuk Prolegnas
ILUSTRASI. Kementerian ATR/BPN mengusulkan agar RUU Pertanahan masuk dalam prolegnas.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong RUU Pertanahan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN berupaya agar RUU Pertanahan dapat masuk dalam prolegnas. “Memang tekad kementerian untuk berusaha memasukkan lagi ke prolegnas. Soal waktu akan dilihat secara tepat,” ucap Taufiq saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/2).

Taufiq menuturkan, rencananya akan ada sejumlah poin yang akan masuk dalam RUU Pertanahan. Misalnya, terkait digitalisasi arsip, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Meski begitu, poin-poin tersebut nantinya akan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari publik/masyarakat.

“(Ada) Juga pengadilan ad hoc pertanahan. Pengadilan ad hoc pertanahan sangat penting, sebagaimana adanya pengadilan HAM,” ujar Taufiq.

Baca Juga: Sikat Spekulan Tanah di IKN, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pengaturan digitalisasi arsip dinilai perlu masuk dalam RUU Pertanahan. Ia menyebut, sejak tahun 2017 hingga saat ini telah ada hampir 50 juta bidang arsip PTSL. Namun di satu sisi, tidak ada penambahan gedung arsip.

“Itu yang menjadi masalah. Oleh sebab itu jalan yang jalan paling cepat adalah kita digitalisasi. Sepengetahuan saya jumlah arsip di BPN yang perlu kita digitalisasi mungkin sekarang lebih dari 4 miliar dokumen,” kata Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (17/2).

Sofyan mengatakan, jika ada permasalahan pertanahan, arsip yang harus dibawa di pengadilan adalah dokumen fisik, meski dokumen tersebut telah ada dalam bentuk digital. “Nah UU nanti kita mengharapkan masalah ini akan bisa diselesaikan,” ucap Sofyan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menambahkan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan dua kali pertemuan dengan Arsip Nasional RI (ANRI) untuk membicarakan mengenai kerjasama digitalisasi arsip BPN.

“Dalam waktu segera kita sudah rapat, kita akan membuat MoU supaya bagaimana pengelolaan arsip ini menjadi lebih tersentralisasi,” ucap Suyus.

Sebelumnya, Sofyan Djalil mengatakan, UU Pertanahan seharusnya sebagai penjelasan dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UU PA).

Sofyan menuturkan, UU Pertanahan dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mengenai pertanahan. Pasalnya, selama ini pengaturan tentang pertanahan diatur dalam peraturan kepala badan dan peraturan menteri, ditambah Undang-Undang Pokok Agraria yang dianggap sudah terlalu lama.

Meski UU Pokok Agraria dianggap terlalu lama, Sofyan mengatakan, UU Pokok Agraria perlu dipertahankan. Hanya saja, substansi yang belum diatur dalam UU Pokok Agraria harus ditambahkan di RUU Pertanahan dan interpretasi UU Pokok Agraria harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“UU Pokok Agraria ini perlu kita pertahankan, tapi perlu ditambah (RUU Pertanahan) dan di reinterpretasi sesuai dengan kebutuhan zaman,” kata Sofyan.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Mengusulkan Pembuatan Peraturan Omnibus Law Pertanahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×