kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR: Pilot project percepatan redistribusi TORA dilakukan di 4 provinsi


Minggu, 23 Mei 2021 / 08:05 WIB
Kementerian ATR: Pilot project percepatan redistribusi TORA dilakukan di 4 provinsi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Langkah awal akan dilakukan penyusunan proyek percontohan (pilot project) percepatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Adi Darmawan mengatakan, pilot project pada tahun 2021 ini akan dilaksanakan di empat provinsi. Yakni di Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

"Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan ketersediaan obyek berdasarkan luas dan keterjangkauan aksesibilitas," ujar Adi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/5).

Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang Andi Tenrisau berharap, pilot project tersebut bisa menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi tanah yang berkelanjutan sesuai dengan tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan dalam kerangka Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB).

Baca Juga: Kementerian ATR siapkan percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan

Ia menyebut, integrasi SPAB dalam tahapan pelaksanaan pilot project melalui beberapa tahapan. Mulai dari persiapan dan perencanaan yang matang, lalu penyiapan TORA dengan melakukan pengumpulan data, kajian, desain hingga penyusunan proposal permohonan pelepasan kawasan hutan. Terakhir harus ada tindak lanjut yang meliputi redistribusi tanah, penatagunaan tanah hingga pemberdayaan.

Andi menekankan, pelaksanaan pilot project harus selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi sosial kemasyarakatan, budaya, adat istiadat dan kearifan lokal di tiap-tiap daerah.

"Perlu perencanaan dan strategi pengumpulan data yang baik karena kajian, perencanaan, penyusunan desain dan proposal dapat terwujud dengan baik jika didukung dengan input data yang lengkap, akurat dan up to date," ujar Andi.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Manifas Zubair mengatakan, percepatan Redistribusi Tanah ini merupakan langkah yang bagus. Mengingat BPKH yang merupakan pelaksana teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentunya akan siap membantu kerja di lapangan atau support data yang di perlukan.

"Ini juga sejalan dengan harapan Menteri KLHK setelah dilakukan pelepasan hutan harus betul-betul mencapai target, tidak hanya target subyek saja tapi manfaat nya juga bisa optimal dirasakan masyarakat," ucap Zubair.

Sebagai informasi, sebelumnya telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Percepatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan Tahun 2021, di Palembang, Kamis (20/5).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan dan demi terwujudnya penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat secara adil dan merata.

Selanjutnya: Pemerintah masih inventarisir tanah hak guna usaha (HGU) bermasalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×