Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Setelah kota Surabaya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan percepatan sertifikasi tanah untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Kesepakatan dilakukan bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mensertifikasi 20,64% atau sekurangnya 292.655 bidang tanah yang belum terdaftar ataupun memiliki sertifikat.
“Ini merupakan quick win. Pilot project dilakukan di Jakarta, Surabaya dan Batam, nantinya akan dilakukan di seluruh Indonesia,” ujar Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan Djalil usai pertemuan di Kantor Kementerian ATR/BPN, dalam siaran pers, Jumat (12/8).
Sofyan mengatakan, sertifikat akan memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa atau konflik dan memudahkan investasi. Setiap bidang tanah akan diukur dengan detail dari luas dan batasnya, dipastikan pemiliknya hingga kesesuaian peruntukannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Untuk wilayah DKI Jakarta, dari 20,64% wilayah yang belum memiliki sertifikat, sebagian besar terdapat di Jakarta Timur yakni sekitar 119.527 bidang tanah, wilayah Jakarta Selatan sekitar 50.207 bidang tanah, Jakarta Utara - Kepulauan Seribu sekitar 49.326 bidang tanah, Jakarta Pusat sejumlah 38.886 dan Jakarta Barat 34.709 bidang tanah.
Sofyan memastikan proses sertifikasi akan diprioritaskan bagi aset pemerintah DKI Jakarta, tanah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan lokasi perniagaan, perdagangan atau pergudangan yang akan mendukung kemudahan dan percepatan investasi.
Untuk mempercepat proses sertifikasi juga akan dilibatkan tenaga ukur swasta yang telah memiliki sertifikasi dan tersumpah oleh Kementerian ATR/BPN. “Selama ini pengukuran dilakukan oleh BPN, dengan tenaga swasta, keterbatasan juru ukur akan terselesaikan,” kata Sofyan.
Sofyan menambahkan sumber pembiayaan sertifikasi dapat mengunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pihak swasta dengan pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) serta melipatkan partisipasi swadaya masyarakat melalui pola Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) ataupun bekerjasama dengan pihak perbankan.
Khusus untuk tanah sengketa, Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan perlakuan khusus yakni tanah tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan umum sampai status putusan sengketanya memiliki kejelasan sehingga tidak ada tanah terlantar.
Pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk digunakan sebagai taman, ruang hijau atau lokasi bagi pedagang kaki lima. “Kalau statusnya sudah jelas, akan dikembalikan lagi seperti semula kepada pemiliknya. Ini untuk menjaga keindahan kota sesuai dengan fungsi sosial tanah,” kata Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News