kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Sertifikasi tanah, kunci keuangan inklusif


Kamis, 04 Agustus 2016 / 22:15 WIB
Sertifikasi tanah, kunci keuangan inklusif


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah menargetkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang strategi nasional keuangan inklusif (SNKI) selesai pekan depan. SNKI merupakan dokumen yang akan menjadi peta jalan sistem keuangan inklusif.

Perpres ini salah satunya akan memuat pembentukan tim nasional sistem keuangan inklusif, yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Tim ini juga akan melibatkan Gubernur Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tujuan dari keberadaan tim ini supaya pengembangan sistem keuangan yang inklusif bisa lebih cepat tercapai.

Namun demikian, Ia menegaskan jika tujuan finansial inklusi ingin tercapai maka ada satu hal yang wajib dilakukan. Yaitu, pemerintah harus mendorong kebjakan sertifikasi tanah rakyat.

Tanpa melakukan sertifikasi terhadap aset yang dimiliki masyarakat, maka mustahil mereka bisa mendapatkan akses terhadap sumber pendanaan. "Kita harus meurumuskan kebijakan yang konkrit, untuk mempercepat sertifikasi tanah rakyat," kata Darmin, Kamis (4/8) di Jakarta.

Keberadaan sertifikat tanah itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan akses pendanaan ke perbankan atau lembaga keuangan. Saat ini menurut Darmin baru 50% tanah milik rakyat yang sudah memiliki sertifikat.

Meskipun saat ini ada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sebetulnya supaya masyarakat bisa mendapatkan bantuan permodalan tanpa perlu menyertakan jaminan. Tetapi, kenyataannya perbankan mewajibkan adanya jaminan, terutama bagi masyarakat yang profilnya tidak dikenal oleh perbankan.

Selain akses permodalan untuk rakyat, SNKI ini juga mendorong kemudahan permodalan bagi industri e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×