kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.691.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.345   -55,00   -0,34%
  • IDX 6.795   -78,69   -1,14%
  • KOMPAS100 1.010   -16,39   -1,60%
  • LQ45 783   -21,03   -2,62%
  • ISSI 210   0,71   0,34%
  • IDX30 406   -10,51   -2,52%
  • IDXHIDIV20 491   -10,85   -2,16%
  • IDX80 114   -2,41   -2,07%
  • IDXV30 120   -0,32   -0,27%
  • IDXQ30 133   -3,63   -2,65%

Kementerian ATR: Bank Tanah Sudah Selesaikan Banyak Masalah Sengketa Tanah


Selasa, 26 Juli 2022 / 18:13 WIB
Kementerian ATR: Bank Tanah Sudah Selesaikan Banyak Masalah Sengketa Tanah
ILUSTRASI. Kementerian ATR Sebut Bank Tanah Sudah Selesaikan Banyak Masalah Sengketa Tanah. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak resmi dibentuk pada akhir tahun lalu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mengatakan Kebijakan Bank Tanah sudah banyak menyelesaikan sengketa tanah.

“Berapa totalnya saya tidak pegang datanya sekarang, tapi sudah cukup banyak ya,” kata Juru Bicara Teguh Hari Prihatono pada Media, di Jakarta, Selasa (26/7).

Teguh menjelaskan, pada dasarnya data yang sudah masuk ke Bank Tanah merupakan seluruh data pertahan yang sudah bersih artinya tanah ini bukan tanah yang bermasalah.

Baca Juga: Terkait Isu Pertanahan, Menteri ATR/ BPN Fokus Tuntaskan 3 Arahan Jokowi

Di jelaskannya data tanah yang masuk ke bank tanah merupakan tanah tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa kontraknya, selanjutnya juga dari tanah sengketa yang sudah berkekuatan hukum.

“Jadi, sekali lagi data yang bisa masuk ke bank tanah adalah seluruh data-data pertanahan yang sudah bersih. Karena di bank data itu bisa dieksekusi,” kata Hari.

Untuk diketahui, pembentukan badan bank tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Menteri ATR: Hingga Juli 2022, Jumlah Realisasi PTSL Mencapai 74,8%

Dalam menjalankan fungsinya, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) nonprofit, mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah dengan status Kekayaan Negara Dipisahkan.

Sesuai dengan amanat, tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah dapat dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan. Mulai dari kepentingan umum, pemerataan ekonomi, kepentingan sosial, pembangunan, konsolidasi lahan, dan Reforma Agraria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×