kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kementerian Agama Akan Terapkan Jenis Layanan Satu Atap untuk Jemaah Asrama Haji


Jumat, 12 Mei 2023 / 16:16 WIB
Kementerian Agama Akan Terapkan Jenis Layanan Satu Atap untuk Jemaah Asrama Haji
ILUSTRASI. Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang antre untuk mendapatkan gelang identitas setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/6/2022). Kementerian Agama Akan Terapkan Jenis Layanan Satu Atap untuk Jemaah


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jemaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2023. Kementerian Agama bakal menerapkan sistem layanan satu atap dalam menyambut kedatangan jemaah di asrama haji embarkasi.

Petunjuk pelaksanaan layanan satu atap ini diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraaan Haji darun Umrah No 185 tahun 2023. Layanan ini akan diberikan kepada jemaah, baik di asrama haji embarkasi maupun asrama haji antara, pada masa keberangkatan maupun masa pemulangan.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan ada tiga besaran pelayanan yang akan diterima jemaah pada fase keberangkatan, yaitu layanan di gedung penerimaan, layanan di gedung penginapan, dan layanan di gedung keberangkatan.

Baca Juga: Soal Asuransi Haji, Kemenag: Tahun Lalu Tidak Ada Asuransi Kecelakaan, Tahun Ini Ada

“Ketiganya kita atur dalam layanan satu atap. Agar jemaah tidak kelelahan, layanan dari beberapa unit terkait dilakukan pada satu lokasi dan dikoordinir secara terpadu, mulai pemeriksaan akhir kesehatan, penyerahan gelang identitas, penyerahan paspor dan penyerhan living cost, serta layanan lainnya,” terang Saiful di keterangan tertulis, Jumat (12/5).

Namun, Saiful menyebut layanan ini hanya diberikan pada jemaah haji reguler yang sudah memiliki lembar Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×