kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,85   7,21   0.78%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan temukan sebanyak 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa RIPH


Rabu, 16 September 2020 / 16:13 WIB
Kementan temukan sebanyak 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa RIPH
ILUSTRASI. Buruh mengangkat pasokan bawang putih impor di gudang Pasar Induk Gadang, Malang, Jawa Timur, Senin (24/8/2020). Kementerian Pertanian mencatat kebutuhan konsumsi bawang putih nasional mencapai 500 ribu ton per tahun namun hasil produksi hanya berkisar 88


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

"Kami menulis surat Ke Badan Karantina Pertanian (Barantan) tanggal 6 April untuk meminta data-data yang memasukkan bawang putih tanpa ada RIPH. Kami mendapat data ada 33 perusahaan memasukkan tanpa RIPH sejumlah 48.705 ton," kata Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9).

Hasto melanjutkan, pihaknya sudah mengantongi seluruh nama 33 perusahaan dan pelabuhan bongkar impor bawang putih tersebut. Dari data yang ada, bawang putih tersebut didatangkan dari China dan pelabuhan bongkarnya ada di Pelabuhan Tanjung Perak, Tanjung Priok serta Belawan.

Baca Juga: Kementan tegaskan tak pernah bebaskan RIPH bawang putih

Menurut Prihasto, masalah impor bawang putih tanpa RIPH ini sudah disampaikan kepada Satgas Pangan. Akan tetapi, dia menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi tindak lanjut terkait masalah ini.

"Sampai sekarang kami tidak mendapatkan informasi mengenai  hal ini," kata Prihasto.

Sebelumnya, Prihasto menegaskan Kementan tetap memberlakukan syarat RIPH dalam mengimpor bawang putih, meskipun beberapa bulan lalu Kemendag membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih  seperti yang diatur dalam Permendag Nomor  27 Tahun 2020.

Baca Juga: 5 Manfaat bawang putih untuk kesehatan beserta efek sampingnya

Menurutnya, Ditjen Hortikultura berkoordinasi dengan Barantan akan memeriksa ketersediaan dokumen RIPH tersebut di post border. Bila tidak dilengkapi dengan RIPH, maka barang harus disimpan di gudang pelaku usaha.

Pelaku usaha membuat surat pernyataan akan melengkapi dokumen RIPH dan tidak akan mendistribusikannya sampai RIPH terbit.

Dia juga menjelaskan, pemberlakuan RIPH untuk impor bawang putih sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2010 tentang Hortikultura.

Selanjutnya: Harga bawang melonjak, Pusbarindo dukung kewajiban rekomendasi impor Kementan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×