kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Kementan: Permohonan impor daging sapi belum ada


Senin, 19 Agustus 2019 / 20:40 WIB
Kementan: Permohonan impor daging sapi belum ada
ILUSTRASI. Impor daging sapi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan impor daging sapi sebanyak 50.000 ton belum diterima oleh Kementerian Pertanian (Kemtan).

Sebelumnya dikabarkan, Indonesia akan mengimpor daging sapi dari Brazil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang pengaturan impor daging sapi Brazil itu diatur oleh Kemtan.

"Ada pembahasan di Rapat Koordinasi (Rakor) tapi melaksanakan itu Kemtan," ujar Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/8).

Baca Juga: Dipicu Perang Dagang, Ekspor Jepang Turun 1,6%

Kementan pun menyatakan belum ada permintaan yang masuk. Oleh karena itu belum ada rekomendasi impor yang diterbitkan oleh Kemtan.

"Belum ada yang memasukkan izin rekomendasi impor daging sapi dari Brazil," terang Direktur Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Dirkesmavet) pada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Syamsul Ma'arif saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (19/8).

Sebelumnya berdasarkan Rakor terdapat 3 importir pelat merah yang akan melakukan impor. Antara lain adalah Perum Bulog, PT Berdikari (Persero), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero).

Baca Juga: Trump memainkan permainan yang berbahaya dengan ekonomi Amerika Serikat dan dunia

Bulog mendapatkan kuota impor sebesar 30.000 ton. Sementara Berdikari dan PPI masing-masing mendapatkan kuota impor 10.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×