kontan.co.id
banner langganan top
Sabtu, 21 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Kementan Cabut Izin 4 Perusahaan Pemalsu Pupuk, Berikut Daftarnya


Kamis, 28 November 2024 / 12:22 WIB
Kementan Cabut Izin 4 Perusahaan Pemalsu Pupuk, Berikut Daftarnya
ILUSTRASI. Kementerian Pertanian mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya. 

Keempat perusahaan itu adalah CV Mitra Sejahtera, Semarang (Merk Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merk Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merk MARS), dan  PT Putra Raya Abadi (merk Gading Mas). 

Selain itu, Kementerian Pertanian juga melakukan blacklist pada 4 perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).

Baca Juga: Produksi Diproyeksi 32 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Impor Beras di 2025 Berkurang

"Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (28/11). 

Amran mengatakan mendapatkan informasi itu dari masyarakat. Setelah itu, Amran menugaskan Inspektorat Jenderal Kementan untuk melakukan pengujian laboratorium. 

Kemudian, sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya, menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh 4 penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan. 

"Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan," jelasnya. 

Kemudian, keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk. Namun, setelah dikonfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo. 

Baca Juga: Mentan Blacklist 4 Perusahaan Penyalur Pupuk Palsu, Rugikan Petani Rp 3,23 Triliun

Lebih lanjut, Amran menyebut akan membatalkan kontrak pengadaan pupuk dari perusahaan bermasalah ini. Adapun nilai kontrak yang dibatalkan mencapai Rp 18,7 miliar. 

Sebelumnya, Kementan menindak 27 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi. 

Amran mengatakan, dari 27 perusahaan itu, empat di antaranya di-blacklist karena memproduksi pupuk NPK di bawah standar. 

“Kandungan NPK-nya itu hanya nol koma, dari standar 15 persen. Nah, kami blacklist, kami kirim (berkasnya) ke penegak hukum,” kata Amran saat konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (26/11). 

Lalu, Amran menyebutkan, 23 perusahaan lain memproduksi pupuk tidak sesuai standar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×