Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Keempat perusahaan itu adalah CV Mitra Sejahtera, Semarang (Merk Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merk Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merk MARS), dan PT Putra Raya Abadi (merk Gading Mas).
Selain itu, Kementerian Pertanian juga melakukan blacklist pada 4 perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).
Baca Juga: Produksi Diproyeksi 32 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Impor Beras di 2025 Berkurang
"Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (28/11).
Amran mengatakan mendapatkan informasi itu dari masyarakat. Setelah itu, Amran menugaskan Inspektorat Jenderal Kementan untuk melakukan pengujian laboratorium.
Kemudian, sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya, menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh 4 penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.
"Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan," jelasnya.
Kemudian, keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk. Namun, setelah dikonfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.
Baca Juga: Mentan Blacklist 4 Perusahaan Penyalur Pupuk Palsu, Rugikan Petani Rp 3,23 Triliun
Lebih lanjut, Amran menyebut akan membatalkan kontrak pengadaan pupuk dari perusahaan bermasalah ini. Adapun nilai kontrak yang dibatalkan mencapai Rp 18,7 miliar.
Sebelumnya, Kementan menindak 27 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi.
Amran mengatakan, dari 27 perusahaan itu, empat di antaranya di-blacklist karena memproduksi pupuk NPK di bawah standar.
“Kandungan NPK-nya itu hanya nol koma, dari standar 15 persen. Nah, kami blacklist, kami kirim (berkasnya) ke penegak hukum,” kata Amran saat konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Lalu, Amran menyebutkan, 23 perusahaan lain memproduksi pupuk tidak sesuai standar
Selanjutnya: IHSG Turun 0,49% ke 7.210,46 di Sesi I Kamis (28/11), Top Losers: ADRO, MDKA, ISAT
Menarik Dibaca: Referensi Tanaman Hias Warna Merah dan Hijau untuk Inspirasi Dekorasi Khas Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News