kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemensos serahkan kasus Cak Budi ke kepolisian


Jumat, 05 Mei 2017 / 16:08 WIB
Kemensos serahkan kasus Cak Budi ke kepolisian


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

"UU Nomor 9 Tahun 1961 ini beberapa pasalnya sudah tidak relevan, utamanya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar dan lain- lain. Selain itu, juga belum mengantisipasi revolusi digital saat ini, termasuk efektivitas sosial media dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat," tambahnya.

Revisi Undang-Undang tersebut mengatur antara lain, jangka waktu pengumpulan, hak dan kewajiban penyelenggara, hak donatur, sanksi dan lembaga pengawasan independen.

Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan Cak Budi tentu sangat merugikan para donatur. Mengingat, para donatur yang menyumbangkan uangnya memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin namun disalahgunakan.

"Menurut pengakuan Cak Budi, Toyota Fortunernya telah dijual dan seluruh uang donasi telah di serahkan kepada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total Rp 1,7 miliar," tuturnya.

Selanjutnya, kepada masyarakat Khofifah berpesan untuk lebih teliti dan hati-hati saat akan mendonasikan uang miliknya guna keperluan zakat, infak, atau sedekah.

Sebaiknya, lanjut dia, masyarakat mempercayakan donasinya kepada organisasi , badan atau lembaga donasi yang resmi dan ber izin serta telah terbukti kredibilitasnya.

"Kasus ini jadi pembelajaran, jauh lebih baik dan aman uang tersebut disalurkan melalui badan amal yang memang kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Insya Allah amanah dan pasti disalurkan ke mereka yang berhak," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×