kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Kemenpora tagih 3.226 unit barang milik negara kepada Roy Suryo


Rabu, 05 September 2018 / 08:18 WIB
Kemenpora tagih 3.226 unit barang milik negara kepada Roy Suryo
ILUSTRASI. Roy Suryo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Media sosial diramaikan dengan beredarnya foto yang menunjukkan surat Kementerian Pemuda dan Olahraga. Surat ini ditujukan kepada mantan Menpora, Roy Suryo/ Isinya, permintaan Kemenpora kepada Roy agar mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

Surat tertanggal 2 Mei 2018 berkop Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu ditandatangani Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto membenarkan bahwa kementerian memang mengeluarkan surat tersebut. Informasi yang beredar Surat ini salah satunya viral di media sosial twitter. Beberapa warganet membicarakan surat pengembalian barang milik negara ini.

Surat tersebut berkop Kemenpora dengan nomor surat 5.2.3/SET.BIII/V/2018. Berikut isi surat tersebut:

Kepada Yth. Bapak Roy Suryo

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga

Di Tempat

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan demi terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta menindaklanjuti Surat Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pemuda dan Olahraga yang kemudian direspon oleh Bapak melalui surat tertanggal 3 Agustus 2016, bersama ini dengan hormat kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam 3 bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara dilingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Di bagian paling bawah terdapat tembusan sebagai berikut:

1. Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai laporan;

2. Anggota II BPK RI;

3. Penanggung Jawab Tim BPK RI di Kemenpora;

4. Ketua Tim Pemeriksa BPK RI di Kemenpora.

Kompas.com mengklarifikasi terkait surat yang beredar ini kepada Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto. Gatot mengatakan, surat itu memang dikeluarkan oleh pihak Kemenpora.

"Surat itu betul adanya," kata Gatot, Selasa (4/9). Gatot merasa heran, mengapa baru saat ini surat pengembalian BMN itu ramai diperbincangkan. Padahal, ia mengirimkan surat itu pada Mei lalu. Ia mengaku, sampai sekarang belum ada barang yang dikembalikan oleh Roy Suryo. Pihak Kemenpora berkoordinasi dengan BPK untuk menindak lanjuti terkait hal ini. (Mela Arnani)

Kemenpora akan berupaya terus menagih politisi Partai Demokrat itu untuk segera mengembalikan barang-barang milik negara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[FAKTA] Surat Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan Barang Negara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×