Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Imam Haryono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI), Kementerian Perindustrian menyatakan revisi tersebut terdapat pada pasal 38 ayat 1.
Pasal tersebut direvisi karena ada beberapa hal yang dianggap kurang sesuai, bahkan berlawanan dengan Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Imam menjelaskan, di satu sisi, perusahaan industri di dalam Kawasan Industri dikecualikan dari izin lingkungan.
Sementara di sisi lain perusahaan industri wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauau lingkungan (UPL) sebagai dasar untuk mengurus izin lingkungan.
"Kondisi ini membingungkan instansi yang akan mengeluarkan izin usaha. Untuk itu perlu dilakukan perubahan pada Pasal 38 ayat 1 agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," terang Imam pada KONTAN, Minggu (13/8).
Sebelum direvisi, pasal 38 ayat 1 PP tentang Kawasan Industri berbunyi Perusahaan industri di dalam kawasan industri wajib memiliki :
a. Upaya pengelolaan lingkungan (UKL); dan
b. Upaya pemantauan lingkungan (UPL).
Kemudian, pihak Kemenperin mengusulkan perubahan bunyi pasal 38 ayat 1, sebagai berikut:
'Perusahaan industri di dalam kawasan industri diwajibkan untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan industri tetap.'
Imam mengatakan, saat ini pengesahan revisi ayat tersebut sedang dalam proses. Targetnya, perubahan PP tersebut bisa ditetapkan pada akhir tahun ini.
"Harapannya bisa tahun ini. Revisi terkait dengan pasal 38 ayat 1, perlu dibahas secara mendalam dengan HKI . Selanjutnya, akan diharmonisasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait," tandas Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News