kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Catat Penyaluran Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Capai 81,72%


Minggu, 03 Juli 2022 / 15:44 WIB
Kemenperin Catat Penyaluran Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Capai 81,72%
ILUSTRASI. Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di depo minyak goreng PD Taman Cimanggu, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Kemenperin Catat Penyaluran Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Capai 81,72%.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pada periode 1-30 Juni 2022, pencapaian penyaluran program minyak goreng curah rakyat (MGCR) rata-rata mencapai 81,72% dari kebutuhan bulanan di setiap provinsi.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menjelaskan, berdasarkan data, pengiriman produsen MGCR ke tujuh provinsi tujuan telah melebihi proyeksi kebutuhannya.

"Tujuh provinsi yakni Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Barat, telah melebihi proyeksi kebutuhannya," kata Putu dalam keterangan resmi, Minggu (3/7).

Lebih lanjut, pada Juni 2022, total MGCR yang disalurkan oleh produsen minyak goreng sawit (MGS) sebanyak 268.000 ton. Dimana 182.000 ton di antaranya telah sampai di distributor 1 (D1), 45.000 ton sampai di pengecer, dan 28.000 ton telah dijual ke masyarakat.

Baca Juga: Kemenperin: 130 Perusahaan Produsen CPO dan Minyak Goreng Sudah Daftar di Simirah 2.0

"Peningkatan volume ekspor atas CPO dan MGS dapat dilakukan melalui percepatan penyaluran DMO-DPO ke dalam negeri, termasuk dalam bentuk minyak curah berwadah," imbuhnya.

Putu menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan program MGCR dengan baik dan akuntabilitas terjaga sehingga menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan MGCR sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Selain itu, Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR. Diharapkan, dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) 2.0, atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Mengenai rencana penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah, pemerintah telah melakukan sosialisasi penggunaan QR Code PeduliLindungi pada tanggal 27 Juni 2022 kepada 34.900 pengecer.

Baca Juga: Sidak ke Dongala, Zulhas Senang Migor Curah Sesuai HET

Sebanyak 3.345 pengecer atau 8,81% dari total keseluruhan sudah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli.

"Kemenperin terus melakukan percepatan agar para pengecer terdaftar segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada Simirah 2, kami juga telah memasang filter pemantau untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi," kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria.

Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku.

Bagi pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×