kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,60   1,14%
  • KOMPAS100 1.058   17,14   1,65%
  • LQ45 832   14,49   1,77%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 424   8,21   1,97%
  • IDXHIDIV20 511   9,17   1,83%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,74   0,60%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Kemenpera target bangun 35 twin blok di 5 provinsi


Jumat, 15 Maret 2013 / 14:04 WIB
Kemenpera target bangun 35 twin blok di 5 provinsi
ILUSTRASI. Bank Jatim memastikan keamanan data nasabah seiring beredarnya berita bahwa database Bank Jatim bocor.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menargetkan pembangunan 35 twin blok rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sepanjang tahun ini. Pembangunan rusunawa itu dilakukan bersama 5 provinsi yang ada di Jawa.

Menurut Djan, rusunawa tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang masih lajang. "Jadi nanti 1 kamar ada 4 kasur. Tarif sewanya Rp 50.000 per kasur," jelas Djan di acara rapat kerja Kemenpera di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/3).

Rencana Djan itu disampaikan di depan perwakilan 5 Pemerintah Provinsi yang hadir. Menurut Djan, selain menanggung biaya sewa Rp 50.000, para buruh juga akan menanggung biaya air dan listrik tiap bulannya.

Djan bilang, besaran biaya sewa tersebut setelah mempertimbangkan rata-rata upah minimum provinsi (UMP). "Rata-rata UMP itu Rp 1,1 juta per bulan. Jadi kasihan para buruh kalau biaya sewa rumah mahal. Belum lagi untuk biaya transportasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenpera dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama 5 Pemerintah Provinsi yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta bersepakat untuk menyediakan rusunawa para pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×