Reporter: Ragil Nugroho |
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani nota kesepahaman sertifikasi rumah swadaya untuk jangka waktu 2011-2014. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk membantu pengadaan sertifikasi rumah swadaya atau rumah yang dibangun oleh warga tanpa campur tangan pengembang.
Hal ini disampaikan Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa. Menurutnya, nota kesepahaman ini bertujuan agar bisa mendorong percepatan sertifikasi bagi rumah-rumah swadaya di seluruh Indonesia. Hingga November 2010 ada sekitar 3,5 juta unit rumah swadaya dan baru 20% atau sekitar 700.000 unit yang bersertifkasi. “Sisanya sekitar 2,8 juta belum punya sertifikat,” ujarnya di kantor BPN, Jumat (3/12). Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan mulai tahun depan Kemenpera dan BPN bisa membantu sertifikasi 7500 unit per tahun. Targetnya hingga 2014 sudah ada 30.000 unit rumah swadaya yang memiliki sertifikasi.
Suharso menilai target ini perlu kerja keras mengingat saat ini masyarakat Indonesia tak peduli dengan adanya sertifikasi. Banyak masyarakat yang menilai mengurus sertifikat mahal dan membutuhkan jangka waktu yang lama. “Padahal kenyataannya tidak seperti itu,” tegasnya.
Dalam kerjasama ini, Kemenpera akan berperan dalam proses pra-sertifikasi. Para calon pembuat sertifikat akan diperiksa kelengkapan dokumen, bagaimana cara memperoleh dan luas rumah yang bersangkutan. Sedangkan proses sertifikasi akan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini membutuhkan konsolidasi yang baik dengan tiap kantor cabang BPN,” tegasnya.
Kepala BPN, Joyo Winoto, menyatakan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari keinginan Presiden SBY untuk menertibkan administrasi termasuk sertifikasi setiap bangunan yang ada di Indonesia. “Kami harap kerjasama ini bisa memperbaiki tata administrasi perumahan rakyat sehingga bisa meminimalisir terjadinya sengketa,” ujarnya.
Selain dengan Kemenpera, BPN juga melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kementerian ESDM dalam rangka membantu proses pembebasan lahan-lahan yang dikelola masing-masing kementerian. Diharapkan pada 2012 tiap kementerian negara bisa memiliki hitungan yang pasti mengenai jumlah aset lahan yang dikelola dan harus legal secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













