Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk suku cadang dan perlengkapan pesawat udara dikecualikan dari aturan pengetan impor dalam Permendag No 03/2024. Langkah ini diklaim guna menekan harga tiket pesawat dan mendongkrak kinerja pariwisata dalam negeri.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dessy Ruhati menilai kebijakan ini akan mempercepat capaian target 9,5 juta - 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan sebanyak 1,25 juta-,1,5 juta wisatawan nusantara berlibur di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024, sebanyak 68% wisman masuk ke Indonesia melalu pintu udara dan 12% wisatawan nusantara juga menggunakan pesawat sebagai transportasi utama menuju destinasi wisata di Indonesia.
"Maka sebesar itu juga pengaruhnya terhadap target wisman dan wisatawan domestik dari kebijakan pelonggaran impor suku cadang pesawat terbang ini," jelas Dessy pada Kontan.co.id, Selasa (12/3).
Baca Juga: Regulasi Impor Suku Cadang Pesawat Terbang Diperlonggar, Harga Tiket Bisa Turun?
Melalui kebijakan ini, lanjutnya, juga bisa berdampak langsung pada pengurangan biaya operasional industri penerbangan. Dengan begitu, ia berharap harga tiket pesawat dalam negeri juga turut tertekan.
Dessy menyebut, trasportasi udara besar pengaruhnya terhadap denyut kepariwisataan dalam negeri. Berdasarkan data Dewan Ekekutif Organiasi Pariwisata Dunia (UNWTO) tahun 2013, besarnya alokasi pengeluaran wisatawan untuk transportasi udara mencapai 30%-45% dari total pengeluaran mereka selama berwisata.
Ia optimistis adanya pelonggaran impor suku cadang pesawat ini bisa mendongkrak minat kunjungan wisatawan berlibur ke berbagai destinasi di Indonesia.
Sementara itu, Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Subroto menilai regulasi baru ini tidak cukup untuk menurunkan harga tiket pesawat secara langsung.
Ia menyebutkan, komponen biaya untuk perawatan dan overhoul atau modifikasi mesin pesawat mencapai hanya mencapai 16% dari total biaya perawatan operasi seluruh maskapai penerbangan.
Sementara, biaya operasional terbesar terletak pada harga bahan bakar pesawat yaitu avtur yang mencapai 30%-40%.
Untuk menurunkan harga tiket, menurutnya, perlu kebijakan penujang seperti penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Pajak Penghasilan (PPH) 21 sebesar 2,5% untuk spareparts.
"Kalau semua itu bisa turun atau dihapus (untuk pajak), harusnya operating cost maskapai bisa menurun dan bisa mempengaruhi harga tiket lebih besar lagi," jelas Gatot.
Baca Juga: Lartas Impor Suku Cadang Dilonggarkan, Bisa Dorong Geliat Pariwisata Dalam Negeri
Diketahui, relaksasi itu berlaku seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Impor Kemendag Arief Sulistiyo menilai kebijakan ini mampu menurunkan harga tiket pesawat. Pasalnya, biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19% dari harga tiket pesawat, nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang sekitar sebesar 35,76%.
"Salah satu cara untuk menarik wisatawan adalah dengan menurunkan harga tiket pesawat melalui kemudahan pengadaan suku cadang aviasi bagi operator penerbangan," kata Arief pada Kontan.co.id, Jum'at (8/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News