kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenpar sebut aplikasi OSS telah mempermudah investor pariwisata


Sabtu, 04 Mei 2019 / 13:34 WIB
Kemenpar sebut aplikasi OSS telah mempermudah investor pariwisata


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi Online Single Submission (OSS) terbukti mempermudah investor pariwisata untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga mendorong semakin lajunya sektor pariwisata Tanah Air.

Asisten Deputi Investasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Hengki Manurung mengatakan aplikasi OSS menjadi jawaban serta pembuktian kepada pelaku usaha agar tidak lagi mendapatkan kesulitan dalam mengurus izin usahanya.

“Setiap hari muncul 150 hingga 200.000 para pelaku usaha. Salah satunya, Batam yang ditetapkan sebagai pintu gerbang untuk meraup 2,5 juta wisatawan per bulan. Diharapkan pelaku usaha pariwisata bisa melakukan pengembangan, oleh karenanya kualitas serta kemasan kian meningkat sehingga daya tarik wisatawan lebih banyak datang untuk memborong produk-produk UKM berkualitas,” tukas Hengki dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (4/5).

Sementara itu Kasubid Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha Direktorat Pelayanan Berusaha BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Kukuh Agung Pribadi menambahkan dari data per Januari 2019 para pelaku usaha yang membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah terdaftar di data base OSS sebesar 200 ribu, 10 ribu di antaranya adalah pelaku usaha di bidang pariwisata.

“Melalui sistem yang ada di perkotaan dan di daerah, para pelaku usaha mengurus izin usahanya ke BKPM nantinya surat izin bisa terbit dan memudahkan pelaku usaha. Selain itu izin operasional komersial juga harus diurus oleh para pelaku usahanya. Melalui izin ini membawa dampak positif bagi perekonomian pemerintah setempat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×