kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenpar minta RedDoorz dan OYO tak campurkan bisnis indekos dengan usaha akomodasi


Kamis, 16 Januari 2020 / 22:35 WIB
Kemenpar minta RedDoorz dan OYO tak campurkan bisnis indekos dengan usaha akomodasi
ILUSTRASI. Reddoorz: penyedia kamar reddorz di kawasan Jakarta. KONTAN/BAihaki/23/11/2017


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan perhotelan atau penginapan yakni RedDoorz dan OYO tengah marak beberapa waktu terakhir. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pun meminta agar kedua perusahaan tersebut tidak mencampur adukkan antara bisnis indekos dengan usaha perizinan akomodasi.

Asisten Deputi Investasi Pariwisata Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Hengky Manurung mengatakan, usaha akomodasi haruslah memiliki perizinan akomodasi atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Usaha akomodasi juga dikenai pajak. Sementara, bisnis indekos dengan kamar kurang dari 10 tidak akan dikenai pajak.

Baca Juga: Pemerintah targetkan sebanyak 17 juta wisatawan mancanegara di tahun 2020

"Mereka harus bisa membedakan jenis usaha mereka, mana yang marketplace kos-kosan, mana yang usaha akomodasi," ujar Hengky, Kamis (16/1).

Hengky mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, keduanya pun mengatakan tidak akan ada bisnis kos-kosan yang masuk ke dalam RedDoorz atau OYO. Dengan begitu, pemasaran bisnis indekos akan tetap dilakukan lewat marketplace yang memang fokus di bidang tersebut.

Lebih lanjut Hengky menerangkan, bila keduanya masih mencampuradukkan usaha akomodasi dengan bisnis indekos, maka ada pihak yang pada akhirnya tidak membayar pajak dan juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih karena usaha kos-kosan yang diklaim sebagai usaha akomodasi.

Baca Juga: Kemenpar akan lebih mendorong business traveler

Menurut Hengky, pemerintah akan segera membuat aturan terkait ini. Dia mengatakan, Kemenpar akan kembali bertemu keduanya untuk membahas hal ini. Dia menyebut, bila keduanya masih memasukkan bisnis indekos, pihaknya akan membawa hal ini ke jalur hukum.

"Saya kejar secepatnya. Januari ini saya kan rapat lagi dengan mereka, mereka harus ambil keputusan. Ganti  nama dan marketplace mereka untuk kos-kosan," kata Hengky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×