Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia, kecuali bagi pelaku perjalananan esensial dengan syarat dan ketentuan yang ketat.
"Perbatasan Indonesia memang belum dibuka untuk orang. Hanya essential travels saja dengan pengaturan yang ketat," kata Faiza saat dihubungi, Senin (21/12/2020).
Pernyataan Faiza tersebut menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemerintah melarangan penerbangan dari dan ke Inggris sebagaimana yang dilakukan sejumlah negara saat ini. Sejumlah negara melarang penerbangan dari dan ke Inggris menyusul ditemukannya varian baru virus corona yang menyebabkan penularan Covid-19 jauh lebih cepat.
Kepala Tenaga Medis Inggris Chris Witty mengatakan, mereka telah melaporkan temuan varian baru virus corona itu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Beberapa negara yang saat ini sudah memberlakukan larangan penerbangan dari Inggris di antaranya Belanda dan Belgia.
Baca Juga: Catat, inilah 5 ciri Virus Corona telah menginfeksi tubuh Anda
Sementara itu, Surat Edaran Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI masih berlaku.
Namun, Pemerintah Indonesia menjalin kerja sama dengan sejumlah negara seperti Korea Selatan, Singapura, dan Uni Emirat Arab membuat pengaturan perjalanan bisnis esensial (essential business travel) selama pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Negara Stop Penerbangan ke Inggris, Kemenlu: Pemerintah Belum Buka Pintu bagi WNA"
Selanjutnya: Seoul melarang pertemuan lebih dari 4 orang karena peningkatan kematian akibat corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News