kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Kemenlu himbau WNI yang bepergian ke luar negeri agar cepat pulang


Kamis, 19 Maret 2020 / 16:10 WIB
Kemenlu himbau WNI yang bepergian ke luar negeri agar cepat pulang
ILUSTRASI. Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (18/3/2020). Teuku Faizasyah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang bepergian ke luar negeri, baik yang berwisata atau urusan pekerjaan untuk segera kembali ke Indonesia.

"Terkait himbauan pemerintah kepada WNI yang sedang bepergian, sifatnya adalah mereka yang sifatnya traveller atau yang melakukan kunjungan ke luar negeri, kami himbau untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air," ujar Plt. Jubir Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam konferensi pers, Kamis (19/3).

Baca Juga: Wisma Atlet hingga hotel milik BUMN bakal tampung pasien corona

Dia mengatakan, himbauan ini mengingat sudah banyak negara yang menerapkan lockdown. Dikhawatirkan, WNI yang tengah melakukan kunjungan ke luar negeri akan terhambat untuk kembali ke Indonesia.
 
Mengingat himbauan ini ditujukan kepada orang yang liburan atau yang melakukan perjalanan dinas atau bisnis, Teuku juga  mengatakan WNI yang sifatnya diaspora atau pelajar di luar negeri tidak perlu memaksakan untuk kembali.

Dia menyarankan agar mereka mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah setempat.

Baca Juga: Kantongi izin Kemenkes, pemesanan 500.000 alat rapid test corona siap masuk Indonesia

"Untuk yang berstatus diaspora dan mahasiswa atau pelajar tidak perlu memaksakan diri untuk kembali ke tanah air. Kecuali ada kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan sendiri atau keluarga yang menghendaki mereka kembali," jelasnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×