kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkumham: Pendaftaran Merek Kekayaan Intelektual Capai 30.985 Merek Sepanjang 2022


Selasa, 22 November 2022 / 06:46 WIB
Kemenkumham: Pendaftaran Merek Kekayaan Intelektual Capai 30.985 Merek Sepanjang 2022
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Berdasarkan data Kemenkumham ada peningkatan pendaftaran merek HI pada masa pandemi. Tahun 2020 pendaftaran HI sebanyak 18.917 pendaftar dan tahun 2021 sebanyak 20.605 pendaftar.

"Dan terus meningkat, di tahun 2022 mencapai 30.985 pendaftar," terang Menkumham Yasonna H. Laoly dalam agenda Yasonna Mendengar, di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Menurutnya hal ini dikarenakan masyarakat mulai sadar tentang potensi ekonomi kreatif di Indonesia. Selain itu hal ini juga didorong karena ada kemudahan dalam pendaftaran hak cipta HI melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

"Melalui POP HC pencatatan hak cipta naik drastis karena kecepatan mendaftar-nya kurang dari 10 menit saja," tambah Yasonna.

Baca Juga: Kemenkumham Akan Terbitkan Second Home Visa bagi WNA, Apa Itu?

Terbaru, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) pada 29 Oktober 2022 lalu di Bali. Tujuannya, agar UMKM dapat mengakses pendaftaran atau perjuangan merek dengan mudah dan lebih cepat.

Untuk itu Kemenkumham berharap dengan banyaknya kemudahan ini akan lebih banyak anak muda, insan kreatif, dan pengusaha di Jakarta yang melek kekayaan intelektual. Dengan menempelnya kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan, masyarakat akan dapat menambah nilai ekonomi dari produknya.

"Pelindungan kekayaan intelektual atas karya dan inovasi tidak hanya dapat meningkatkan harga dari produk yang kita jual tetapi kekayaan intelektualnya juga bisa dijadikan jaminan fidusia,” tambah Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×