Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan pemberdayaan dan pelindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyatakan, KemenKopUKM membuka peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dan membahas naskah akademik dan RUU Perkoperasian.
“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” kata Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/1).
Baca Juga: Jenis Usaha Koperasi Akan Diperluas di RUU Perkoperasian
Zabadi menambahkan, Pemerintah dan DPR dalam pembahasan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.
Menurut dia, hal ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi. Sehingga kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK. Karena semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.
“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Zabadi.
RUU Perkoperasian juga menegaskan bahwa setiap Kementerian/Lembaga/dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.
Dengan begitu pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas Kementerian/Lembaga/dinas. Baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Jadi RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” jelas Zabadi.
Baca Juga: RUU Perkoperasian Ditargetkan Tuntas Tahun Depan
Zabadi menambahkan KemenKopUKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian. Sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK.
UU P2SK harus dipandang sebagai ‘bottom line’ pengaturan usaha simpan pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan (Pasal 202).
UU P2SK juga menjadikan OJK sebagai mitra strategis bagi KemenKopUKM dalam pengembangan dan pengawasan usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat bukan anggota (open loop).
Profesor Gunawan Sumodiningrat, Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM mengingatkan, gerakan koperasi untuk merapatkan barisan agar bersama-sama merumuskan RUU Perkoperasian ini menjadi norma pengaturan perkoperasian sesuai tantangan zaman.
“Koperasi perlu memanfaatkan UU P2SK dan RUU Perkoperasian sebagai momentum untuk membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi dan mengembangkan usaha simpan pinjam Koperasi yang sehat, kuat, tangguh, dan mandiri,” kata Gunawan.
Sementara itu, Andi Arslan, Ketua FORKOPI mengajak seluruh komponen gerakan koperasi untuk aktif memberikan kontribusi dalam perumusan dan pembahasan RUU Perkoperasian. Hal ini agar hasilnya kelak sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi.
Baca Juga: Menkop UKM: Koperasi Lakukan Shadow Banking, Silahkan Jadi BPR atau Kami Bubarkan
“FORKOPI menyatakan pemerintah telah mendengar aspirasi gerakan koperasi dalam pembahasan RUU P2SK, sehingga kita harus menjaga jati diri koperasi dalam pengembangan usaha simpan pinjam koperasi ke depannya. Selanjutnya mari bersama-sama kita kawal pembahasan RUU Perkoperasian,” ucap Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News