kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

KemenkopUKM libatkan asosiasi PKL untuk penyaluran dana BLT Rp 1,2 juta


Rabu, 15 September 2021 / 21:01 WIB
KemenkopUKM libatkan asosiasi PKL untuk penyaluran dana BLT Rp 1,2 juta
ILUSTRASI. Pemerintah kembali berencana memperluas cakupan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, asosiasi pedagang kaki lima (PKL) yang juga sebagian besar bergerak pada segmen UMKM akan dilibatkan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT).

Sebelumnya, Pemerintah telah meluncurkan BLT untuk PKL dan pedagang warteg senilai Rp1,2 juta per orang.

Hal tersebut sebagaimana diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/9).

Teten menyebut, Presiden Jokowi meminta secara khusus agar asosiasi menggunakan data PKL dalam menyalurkan BLT kepada 1 juta penerima.

"Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta," kata Teten dalam siaran pers.

Baca Juga: BPUM 2021 dibuka lagi! Segera daftar agar bisa dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta

Teten menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Presiden juga meminta produk UMKM untuk dapat ditawarkan langsung ke kementerian/lembaga. Dengan demikian, produk lokal tersebut bisa diserap belanja pemerintah.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mencatat saat ini baru 27% produk usaha kecil yang telah diserap oleh pemerintah.

“Arahan presiden agar produk UMKM ditawarkan langsung ke kementerian/lembaga akan sangat bermanfaat untuk menyerap produk UMKM di tengah melemahnya daya beli masyarakat," kata Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×