kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KemenkopUKM berharap Bantuan Produktif Usaha Mikro dilanjutkan pada 2022


Jumat, 08 Oktober 2021 / 18:13 WIB
KemenkopUKM berharap Bantuan Produktif Usaha Mikro dilanjutkan pada 2022
ILUSTRASI. KemenkopUKM berharap Bantuan Produktif Usaha Mikro dilanjutkan pada 2022


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diharapkan dapat dilanjutkan di tahun depan.

Dimana saat ini realisasi penyaluran BPUM telah mencapai 99,3% kepada 12,7 juta penerima dari target sasaran 12,8 juta penerima di tahun 2021. Adapun total pagu anggaran BPUM tahun ini ialah Rp 15,3 triliun.

"BPUM belum selesai begitu juga evaluasinya. Untuk tahun ini belum ada tambahan anggaran dan penerimanya. Diharapkan masih ada tahun depan," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Jumat (8/10).

Adapun untuk BPUM tahun 2021 ini dana akan diberikan kepada masing-masing pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Berbeda dengan tahun 2020 dimana masing-masing pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: MNC Investama (BHIT) gandeng Kemenkop UKM dorong digitalisasi UMKM

Untuk tahun anggaran 2020, BPUM telah tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan alokasi anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Sebagai informasi, dalam rangka melaksanakan program BPUM pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.

Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut dalam upaya untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM tahun 2021 dan sebagai tindak lanjut atas  hasil review dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP)  dan hasil pemeriksaan dari BPK RI.

Selanjutnya: Penerima BPUM 2021 Rp 1,2 juta, cek NIK lewat eform.bri.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×