kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KemenKopUKM Bentuk Pokja Penyusunan RUU Perkoperasian


Selasa, 05 April 2022 / 19:27 WIB
KemenKopUKM Bentuk Pokja Penyusunan RUU Perkoperasian
ILUSTRASI. Kantor Kementerian koperasi dan usaha kecil menengah di jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan melakukan pembaharuan di bidang koperasi untuk mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, berkualitas serta modern. Oleh karena itu saat ini telah dibentuk kelompok kerja (pokja) untuk membuat Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, sesuai dengan RPJMN 2020-2024, target kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 5,5% dan jumlah koperasi modern yang dikembangkan 500 unit. Di sisi lain terdapat koperasi bermasalah yang melakukan praktik usaha yang menyimpang dan merugikan anggota.

"Untuk mencapai target tersebut dan untuk meningkatkan pencegahan dan penyelesaian koperasi bermasalah maka perlu pembaharuan pengaturan di bidang perkoperasian khususnya dalam hal kelembagaan koperasi, tata kelola, usaha, permodalan, pengawasan, serta penegakan hukumnya," ungkapnya dalam siaran pers, Selasa (5/4).

Baca Juga: Akselerasi Implementasi Inpres No.2 Tahun 2022, Ini Langkah KemenkopUKM

Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang pada tahun ini berusia 30 tahun, sudah terlalu lama untuk UU di bidang perekonomian. Dalam hal ini, isi dari UU tersebut dikatakan harus diperbarui dengan lingkungan strategis terkini.

Untuk itu, KemenKopUKM akan menyusun Rancangan Undang-Undang yang akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tersebut. Guna mewujudkan UU Perkoperasian yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM telah menetapkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2022.

"Selain itu, RUU Perkoperasian ini juga telah diusulkan untuk masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023. Harapan kami, RUU ini dapat selesai dibahas bersama dengan DPR RI sebelum tahun 2024," kata Arif.

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menyatakan bahwa keterlibatan dari berbagai pihak untuk ikut menyusun RUU Perkoperasian yang ideal sangat penting.

Diharapkan dengan keterlibatan K/L lain, praktisi dan pelaku koperasi, kurator, dan notaris di dalam tim pokja ini dapat memberikan masukan dan gagasan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perkoperasian serta Masukan untuk Pengaturan Koperasi dalam RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca Juga: Kemenkop UKM Siapkan Kepulauan Riau Jadi Hub Barat Ekspor Produk UMKM

"Saya kira tugas kita saat ini untuk menyusun naskah akademik dan RUU Perkoperasian yang ditargetkan tahun ini rampung, semoga dapat kita sama-sama selesaikan sesuai target," pungkas Zabadi.

Sebagai informasi, pokja RUU Perkoperasian ini terdiri dari beberapa elemen, di antaranya Pengarah yang diisi oleh Menteri Koperasi dan UKM, Penasihat yakni Para Eselon I KemenKopUKM dan Dirjen PP Kemenkumham, Penanggung Jawab yaitu Deputi Perkoperasian, dan Ketua Pokja yakni Kepala Biro Hukum dan Kerjasama.

Anggota Pokja sendiri berasal dari KemenKopUKM, Kemenkumham, KPPU, Komnasham, Perguruan Tinggi, Praktisi Koperasi, Kurator, Ikatan Notaris Indonesia, dan perwakilan koperasi yaitu Inkopsyah BMT, KPBS, serta Koperasi Benteng Mikro Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×