kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenko Perekonomian harap RUU Cipta Kerja terobosan baru masalah ketenagakerjaan


Jumat, 02 Oktober 2020 / 17:02 WIB
Kemenko Perekonomian harap RUU Cipta Kerja terobosan baru masalah ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers tentang kartu prakerja, Senin (13/7).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Berdasarkan data BPS per Februari 2020 ada sebanyak 137 juta orang angkatan kerja, dimana yang terserap lapangan kerja sebesar 131,01 juta orang. Meski begitu, 39,44 juta orang yang bekerja tersebut 39,44 juta merupakan pekerja paruh waktu dan setengah menganggur.

"Artinya, jumlah pengangguran dan angkatan kerja yang bukan pekerja penuh seluruhnya mencapai 46,32 juta," kata Susiwijono.

Lebih lanjut Susiwijono membahas berbagai masalah yang menghambat investasi di Indonesia.

Dia menjelaskan, penghambat investasi yang bersifat padat modal adalah biaya investasi di Indonesia mahal dan kurang kompetitif, hal ini ditunjukkan melalui Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

Baca Juga: Omnibus Law dan pengaruhnya ke harga saham

ICOR Indonesia 2019 sebesar 6,77%, lebih buruk dari 2018 yang di posisi 6,44%. Sementara negara lainnya seperti Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam punya ICOR di posisi ideal yakni 3%.

Selain ICOR yang tidak kompetitif, regulasi Indonesia juga terbilang rumit sehingga menjadi penghambat investasi.

Sementara penghambat investasi bersifat padat karya lantaran besarnya standar upah minimum dan pesangon di Indonesia, sementara mahalnya biaya tenaga kerja tidak diimbangi kemampuan tenaga kerja mengadopsi teknologi dalam proses produksi di perusahaan.

Selanjutnya: Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja tuntas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×