kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenko Perekonomian harap RUU Cipta Kerja terobosan baru masalah ketenagakerjaan


Jumat, 02 Oktober 2020 / 17:02 WIB
Kemenko Perekonomian harap RUU Cipta Kerja terobosan baru masalah ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers tentang kartu prakerja, Senin (13/7).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berharap adanya RUU Cipta Kerja bisa mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, RUU Cipta Kerja dirancang untuk menjadi solusi berbagai persoalan yang menghambat transformasi ekonomi nasional seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing dan meningkatkan angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru.

"Jika sudah disahkan menjadi Undang-Undang dan berlaku efektif, UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi, serta adanya kepastian hukum," ujar Susiwijono dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10).

Adapun, dengan RUU Cipta Kerja ini diharapkan ada perbaikan yang signifikan pada struktur ekonomi nasional. Dengan begitu, diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa tumbuh di kisaran 5,7% hingga 6%.

Baca Juga: Pemerintah sebut pemulihan ekonomi akan tersokong Perppu Stabilitas Sistem Keuangan

Pertumbuhan ekonomi tersebut pun bisa tercapai dengan adanya penciptaan lapangan kerja sebesar 2,7 juta hingga 3 juta per tahun. Angka ini meningkat dari 2 juta per tahun.

Selanjutnya, ada peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Ada pula peningkatan produktivitas pekerja yang berdampak pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Lalu, peningkatan investasi sebesar 6,6% hingga 7% serta pemberdayaan UMKM dan Koperasi sehingga kontribusi UMKM dan koperasi pada PDB turut mengalami peningkatan.

Lebih lanjut, Susi menjelaskan, tanpa adanya pembenahan mendasar struktur ekonomi nasional melalui RUU Cipta Kerja, ada pula risiko yang mengancam ekonomi Indonesia di masa mendatang.

Ancaman tersebut mulai dari lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah dibandingkan negara lain, penduduk yang tidak atau belum bekerja semakin tinggi serta Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Baca Juga: Punya pengalaman buruk, pemerintah: Jangan terlalu percaya usulan Bank Dunia

Susi pun mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 membuat masalah ketenagakerjaan makin kompleks. Pasalnya, ada sekitar 3,06 juta pekerja yang terdampak. Dari jumlah tersebut, ada 1,44 juta yang terkena PHK atau dirumahkan.




TERBARU

[X]
×