Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp 9.8 triliun untuk 136.579 sekolah.
Penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada Maret dan April.
Baca Juga: Diabaikan OJK dan Kemenkeu, nasabah Jiwasraya mengadu ke DPR
Kemenkeu dan Kemendikbud juga telah mengubah mekanisme untuk memudahkan percepatan atas penyaluran dana BOS ini, yaitu penyaluran secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, aturan tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep "Merdeka Belajar” melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.
Di samping itu, penyaluran dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil input sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.
Baca Juga: Misbakhun minta Dirjen Pajak tanya ke Sri Mulyani soal jurus genjot penerimaan pajak
Adapun, Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya mengatakan, dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar diharapkan dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat.