kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.942   25,00   0,15%
  • IDX 9.080   4,29   0,05%
  • KOMPAS100 1.257   1,03   0,08%
  • LQ45 890   0,13   0,01%
  • ISSI 331   0,34   0,10%
  • IDX30 454   1,51   0,33%
  • IDXHIDIV20 537   3,88   0,73%
  • IDX80 140   0,03   0,02%
  • IDXV30 148   1,35   0,92%
  • IDXQ30 145   0,43   0,30%

Kemenkeu Telah Kantongi Pajak Fintech dan Kripto Sebesar Rp 441,55 Miliar


Selasa, 20 Desember 2022 / 17:15 WIB
Kemenkeu Telah Kantongi Pajak Fintech dan Kripto Sebesar Rp 441,55 Miliar
Ilustrasi Financial Technology (Fintech).  Kemenkeu Telah Kantongi Pajak Fintech dan Kripto Sebesar Rp 441,55 Miliar.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak fintech dan kripto untuk periode Juni hingga 14 Desember 2022 telah mencapai Rp 441,55 miliar.

Untuk diketahui, pajak Fintech mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan di bulan Juni. Hingga 14 Desember 2022, pemerintah telah mengantongi Rp 209,8 miliar dari pajak fintech.

Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan nilai Rp 121,65 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Luar Negeri (WPLN) mencapai Rp 88,15 miliar.

Baca Juga: Begini Perkembangan Bursa Kripto yang Direncanakan Hadir Tahun Ini

"Fintech P2P Lending juga sudah membayarkan PPh 23 atas bunga pinjaman yang mereka terima mencapai Rp 121,65 miliar dan PPh 26 final bunga pinjaman mencapai Rp 88,15 miliar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (20/12).

Sementara itu, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai Rp 231,75 miliar. Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan bulan Juni.

Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri dengan nilai Rp 110,44 miliar dan PPN DN atas pemungutan oleh non bendaharawan mencapai Rp 121,31 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×