kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.414.000   -5.000   -0,35%
  • USD/IDR 15.699
  • IDX 7.410   -26,54   -0,36%
  • KOMPAS100 1.147   -5,43   -0,47%
  • LQ45 920   -3,12   -0,34%
  • ISSI 221   -0,95   -0,43%
  • IDX30 466   -0,60   -0,13%
  • IDXHIDIV20 560   -1,04   -0,19%
  • IDX80 128   -0,50   -0,39%
  • IDXV30 133   -0,76   -0,57%
  • IDXQ30 156   -0,26   -0,16%

Kemenkeu Tegaskan Pungutan Pajak Mandi Uap/Spa Bukan Pajak Berganda


Kamis, 11 Juli 2024 / 16:15 WIB
Kemenkeu Tegaskan Pungutan Pajak Mandi Uap/Spa Bukan Pajak Berganda
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman. Pemerintah membantah pengenaan pajak daerah atas mandi uap/spa merupakan pajak berganda.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membantah pengenaan pajak daerah atas mandi uap/spa merupakan pajak berganda seperti dalil Pemohon Perka Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang wajib pajak PBJT harus menanggung pajak tambahan yang dikenakan pemerintah daerah (pemda). 

Pengusaha menilai berbagai dirinya telah dikenakan pajak berganda lantaran para pengusaha telah melakukan kewajiban perpajakan seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Orang Pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan, hingga pajak reklame.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7).

Baca Juga: Alasan Pemerintah Pasang Tarif Tinggi Terhadap Karaoke Hingga Mandi Uap

Luky menyebut, untuk dapat dikatakan telah terjadi suatu pajak berganda, maka setidaknya harus memenuhi empat kriteria, yakni dikenakan atas subjek yang sama, dikenakan atas suatu objek yang sama, dikenakan atas jenis pajak yang sama, dan dikenakan untuk periode masa pajak yang sama.

"Berdasarkan empat kriteria tersebut secara yuridis dapat dilihat bahwa tidak terdapat pajak berganda pada pemungutan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada mandi uap/spa dengan pajak atau pungutan lainnya seperti PPN, PPH, PBJT atas makanan minuman, pajak reklame atau PBJT atas jasa parkir," terang Luky.

Dirinya juga menyebut, untuk pengenaan pajak berganda maka baik subjek maupun objek pajaknya harus sama.

Baca Juga: Sektor Pariwisata Ikut Terdampak Kenaikan Tarif PPN 12%

"Kalau subjeknya sama dikenai pajak untuk objek yang berbeda itu bukanlah pajak ganda. Demikian pula apabila obyek sama akan tetapi subjeknya berbeda, maka hal tersebut bukanlah pajak ganda," imbuhnya.

Sekedar mengingatkan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Selanjutnya: Saham Termahal di BEI (DSSA) Stock Split 1:10 di Bulan Juli Ini, Catat Jadwalnya

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (12/7) Hujan Lebat, Status Waspada Bencana Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×