Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusar dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan aktivitas seperti diskotek, kelab malam, bar dan mandi uap/spa merupakan gaya hidup lifestyle dan bukan basic needs yang dibutuhkan dalam kehidupan seperti sandang, pangan dan papan.
Oleh karena itu, aktivitas dikenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang lebih tinggi yakni sebesar 40% hingga 75%. Hal ini, mengingat aktivitas tersebut hanya dilakukan oleh masyarakat yang memiliki penghasilan yang relatif tinggi.
Baca Juga: Pengusaha Hiburan Terjerat Pajak
"Aktivitas ini hanya dilakukan oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif tinggi di mana kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan utamanya dan masih memiliki kemampuan lebih untuk membelanjakan pada hal-hal sekunder maupun tersier seperti diskotek, karaoke, klab malam dan mandi uap/spa," ujar Luky dalam Sidang MK, Kamis (11/7).
Selain itu, penetapan tarif pajak tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan, di mana kelompok masyarakat dengan ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung beban pajak yang lebih besar daripada masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih rendah.
Tidak hanya, pemerintah harus mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi atas barang-barang yang bersifat esklusif tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Luky juga menyebut, pemberlakuan tarif pajak yang lebih tinggi tersebut tidak serta merta membuat konsumsi juga ikut menurun.
Baca Juga: Pelaku Usaha Klaim Tak Pernah Dilibatkan dalam Penetapan Kenaikan Pajak Hiburan
"Ini selaras dengan teori conspicuous consumption yang diperkenalkan Thorstein Veblen. Konsumen akan tetap membeli barang walau harganya naik, termasuk akibat pajak, sepanjang barang atau jasa itu memberikan utilitas lain berupa prestise, gaya hidup dan status sosial," jelas Luky.
Sekedar mengingatkan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News