kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.485   -6,00   -0,04%
  • IDX 6.886   54,03   0,79%
  • KOMPAS100 999   7,99   0,81%
  • LQ45 773   5,86   0,76%
  • ISSI 220   2,40   1,10%
  • IDX30 401   2,32   0,58%
  • IDXHIDIV20 475   1,61   0,34%
  • IDX80 113   0,92   0,82%
  • IDXV30 115   0,07   0,06%
  • IDXQ30 131   0,62   0,47%

Protes Pajak Hiburan 40%, Pengusaha SPA Tuntut Pajak 0%


Jumat, 19 Januari 2024 / 14:25 WIB
Protes Pajak Hiburan 40%, Pengusaha SPA Tuntut Pajak 0%
ILUSTRASI. Everyday Spa adalah salah satu brand usaha spa. yang sudah cukup berkembang. Usaha yang dirintis tahun 2007 ini menawarkan berbagai layanan spa khas Bali. Sesuai dengan konsep spa khas Bali, semua produk perawatan tubuh diproduksi di Bali. Foto: Dok. Everyday Spa


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTAPara pengusaha Spa menolak dengan tegas pengenaan pajak hiburan sebesar 40%-75% dalam Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Alih-alih mengenakan pajak hiburan sebesar 40%-75%, pihaknya menuntut pemerintah untuk mengenakan pajak 0% terhadap industri etna prana atau spa.

Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagulung mengatakan, alasan penuntutan pajak 0% ini dikarenakan industri spa berkontribusi besar untuk membantu biaya pemerintah di bidang kesehatan, khususnya untuk BPJS.

Baca Juga: Jeritan Pengusaha Hiburan! Bisa Bayar Pajak 90% ke Kas Negara

"Kita menuntut pajak 0%," ujar Agnes dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/1).

Selain membantu menekan biaya BPJS Kesehata, industri spa juga membantu pemerintah dalam mencerdaskan masyarakat, melalui kegiatan-kegiatan sertifikasi bagi terapis.

Alhasil, masyarakat yang sudah tersertifikasi ini lebih mudah mendapatkan pendapatan yang layak dan bisa menambah devisa negara, jika para terapis bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Luhut Ungkap Pemerintah Akan Tunda Penerapan Pajak Hiburan 40%-75%

Oleh karena itu, dirinya sangat menyayangkan langkah pemerintah yang mengenakan pajak tinggi pada industri spa. Apalagi seharusnya industri spa tidak dikategorikan sebagai usaha hiburan seperti yang tertuang dalam UU HKDP.

Merujuk Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×