Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan ketat untuk penempatan dana sebesar Rp 200 triliun di perbankan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menekankan, dana tersebut tidak boleh dialihkan perbankan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus disalurkan dalam bentuk kredit produktif untuk menggerakkan perekonomian.
"Kalau kita melakukan penempatan dana, dalam hal ini kan kita ingin supaya itu digunakan untuk menciptakan kredit. Tentunya kita nggak mau perbankannya nanti digunakan untuk beli SBN. Itu tentunya counterproduktif. Kita siapkan peraturannya," ujar Febrio kepada awak media di Gedung DPR, Rabu (10/9/2025).
Febrio menjelaskan, skema penempatan dana ini akan meniru tata kelola Koperasi Merah Putih yang sudah berjalan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke Perbankan, Begini Skemanya
Pemerintah, lanjutnya, ingin mempercepat penambahan likuditas di perekonomian melalui penempatan dana pemerintah di bank, sehingga dapat memperluas penyaluran kredit di sektor riil.
"Intinya adalah kita punya SAL dan juga SILPA yang kita simpan di Bank Indonesia. Tadi diarahkan agar dialirkan ke perbankan agar bisa menciptakan kredit," katanya.
Selanjutnya: Berupaya Perbaiki Kinerja, BABY Geber Ekspansi ke Sport Kids
Menarik Dibaca: 5 Destinasi Eropa Paling Favorit, Ada Paris Hingga Milan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News