kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu sudah kumpulkan 208.000 nomor rekening pekerja untuk program subsidi gaji


Senin, 10 Agustus 2020 / 20:43 WIB
Kemenkeu sudah kumpulkan 208.000 nomor rekening pekerja untuk program subsidi gaji
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk memberi bantuan subsidi gaji pada para pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta harus ada database yang jelas.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak wabah corona (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk memberi bantuan subsidi gaji pada para pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta harus ada database yang jelas.

“Kalau tidak ada database-nya maka akan sulit bagi pemerintah untuk membantu. Sehingga kita harus punya data nama, alamat, dan bahkan bekerja di perusahaan mana. Sehingga ini perlu edukasi ke dunia usaha bahwa mereka mendaftarkan pekerjanya itu adalah hal positif,” kata Sri Mulyani saat konferensi daring, Senin (10/8).

Baca Juga: Satgas PEN: Subsidi upah mengisi kekosongan dalam jaring pengaman sosial

Lebih lanjut, Menkeu menyebut, untuk menjalankan program subsidi gaji ini pemerintah telah mendapat data-data yang sudah teregistrasi di BP Jamsostek. Sampai dengan Minggu (9/8), setiap kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan sudah mendaftarkan pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta beserta nomor rekening.

“Kami sudah kumpulkan lebih dari 208.000 nomor rekening dan pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta dari BP Jamsostek,” jelas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, program subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta. Subsidi gaji itu akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Menaker sebut jumlah total penerima subsidi upah naik menjadi 15,7 juta pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×