kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Kemenkeu Sudah Bayar Subsidi BBM dan LPG3 Kg Rp 42,9 Triliun hingga Semester I-2024


Senin, 08 Juli 2024 / 14:49 WIB
Kemenkeu Sudah Bayar Subsidi BBM dan LPG3 Kg Rp 42,9 Triliun hingga Semester I-2024
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembayaran subsidi energi Rp 42,9 triliun hingga semester I-2024./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/01/2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembayaran subsidi energi sebesar Rp 42,9 triliun hingga semester I-2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, subsidi energi ini di antaranya untuk bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 7,16 juta kiloliter atau sebesar Rp 8,7 triliun. Kemudian subsidi LPG 3 Kg sebanyak 3,4 juta kiloliter atau sebesar Rp 34,2 triliun.

"Subsidi BBM yang sudah kita bayarkan Rp 8,7 triliun dan LPG 3 Kg sebesar Rp 34,2 triliun ini juga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI, Senin (8/7).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Kinerja APBN dalam 10 Tahun Terakhir

Sementara untuk kompensasi, Sri Mulyani bilang, masih dihitung dan nantinya harus diaudit terlebih dahulu.

Di sisi lain, APBN juga membelanjakan dari sisi pertanian untuk bantuan alat dan mesin pertanian pra panen sebesar Rp 901,1 miliar atau sebanyak 41.333 unit. Kemudian, subsidi pupuk untuk 3,1 juta ton pupuk bersubsidi.

"Untuk UMKM APBN juga hadir dengan memberikan subsidi KUR untuk 2,4 juta debitur," kata Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×