Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah beberapa ketentuan mengenai penerbitan dan pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan cara bookbuilding di pasar perdana dalam negeri.
Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.08/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri. "SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing," sebagaimana dikutip di dalam PMK, Jumat (26/6).
Adapun bookbuilding merupakan kegiatan penjualan SBSN kepada pihak melalui agen penjual, untuk selanjutnya agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Baca Juga: Aturan baru, Menkeu bisa tempatkan langsung dana di bank mitra, hapus bank jangkar?
Dalam ketentuan sebelumnya, agen penjual hanyalah perusahaan efek. Tapi di dalam ketentuan baru ini agen penjual atau mitra distribusi melingkupi perbankan, perusahaan efek dan/atau perusahaan finansial teknologi atau financial technology (fintech) yang ditunjuk guna melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN dengan cara bookbuilding.
Kemudian, pada PMK 199/2012 pembelian SBSN hanya dapat dilakukan melalui agen penjual. Namun, di dalam ketentuan baru ini, pemesanan pembelian SBSN di pasar perdana dapat menggunakan dua cara.
Pertama, secara langsung kepada pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh agen penjual. Kedua, secara tidak langsung kepada pemerintah melalui agen penjual. Di dalam hal ini, pemerintah juga berwenang untuk menentukan cara pemesanan pembelian SBSN di pasar perdana.
Baca Juga: Peminat Lelang Sukuk Negara Membeludak, Investor Memburu Seri Pendek
Pemerintah juga menambah aturan baru di dalam PMK ini. Sebelumnya agen penjual paling kurang memiliki beberapa kriteria yang ditentukan. Seperti izin usaha dari otoritas pasar modal Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, pengalaman dalam penerbitan sukuk dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjaminan pelaksana emisi sukuk, serta terdaftar sebagai dealer utama SBSN.
Namun, saat ini kriteria tersebut dikecualikan dalam hal penerbitan dan penjualan SBSN dengan skema investasi sosial atau socially responsible based investment. SBSN dengan skema investasi sosial ini meliputi sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain, serta sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Khusus untuk perusahaan fintech, dalam ketentuan ini hanya dapat melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN dengan cara bookbuilding dengan skema investasi sosial. Selanjutnya, tugas agen penjual dalam hal melakukan fungsi penjaminan emisi dalam penjualan SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan juga dikecualikan dalam hal penerbitan dan penjualan SBSN dengan skema investasi sosial.
Baca Juga: Penawaran lelang sukuk Selasa (23/6) Rp 38,56 triliun, tertinggi selama kuartal II
"Bank, perusahaan efek, dan perusahaan fintech yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai anggota mitra distribusi untuk penjualan SBSN ritel di pasar dalam negeri dapat ditunjuk sebagai agen penjual dalam hal penerbitan dan penjualan SBSN dengan skema investasi sosial," sebut Kemenkeu.
Peraturan Menteri ini, diteken oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 15 Juni 2020 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau pada 16 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News