Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah beberapa ketentuan mengenai penerbitan dan pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara bookbuilding di pasar perdana dalam negeri.
Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.08/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri.
Kepala Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Nana Riana mengatakan, pada intinya PMK 69/2020 dibuat untuk mengakomodasi penjualan SBSN untuk skema investasi sosial atau socially responsible based investment.
Baca Juga: Bank dan fintech kini bisa jadi agen penjual SBSN lewat bookbuilding di pasar perdana
SBSN dengan skema investasi sosial ini meliputi sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain, serta sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro, koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Salah satu contohnya Cash Wakf Linked Sukuk (CWLS), yaitu sukuk yang diterbitkan kepada pewakaf uang yang return-nya baik berupa diskonto maupun imbal hasil bulanannya, akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek sosial kemanusiaan," ujar Nana kepada Kontan.co.id, Jumat (26/6).
Nana menjelaskan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan mitra nadzhir yang ditunjuk oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), seperti Dompet Duafa dan sebagainya dalam menjalankan skema investasi sosial ini.
Salah satu proyek yang sudah dibiayai dari CWLS, adalah pembelian fasilitas kesehatan (faskes) pada Rumah Sakit Mata Mawardi Serang. Kemudian, untuk imbal hasilnya digunakan untuk operasi katarak gratis bagi kaum duafa di RS yang sama.
Baca Juga: Pemerintah lelang tujuh seri SUN pada Selasa (30/6), target indikatif Rp 40 triliun
Di dalam PMK 69/2020, pemerintah juga mengubah skema penjualan dan penerbitan SBSN.
Apabila di dalam ketentuan sebelumnya agen penjual hanyalah perusahaan efek, tetapi di dalam ketentuan baru ini agen penjual atau mitra distribusi melingkupi perbankan, perusahaan efek dan/atau perusahaan finansial teknologi yang ditunjuk guna melaksanakan penawaran dan/ atau penjualan SBSN dengan cara bookbuilding.