kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu Catat Baru 5 Pemda yang Terbitkan Aturan Insentif Pajak Hiburan


Minggu, 31 Maret 2024 / 16:49 WIB
Kemenkeu Catat Baru 5 Pemda yang Terbitkan Aturan Insentif Pajak Hiburan
ILUSTRASI. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020). Baru Lima Pemda yang Terbitkan Aturan Insentif Pajak Hiburan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru ada lima pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan peraturan kepala daerah mengenai pemberian insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan, lima pemda yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) insentif PBJT hiburan tertentu terdiri atas satu kota dan empat kabupaten. Sayangnya, dirinya tidak memerinci nama kabupaten/kota tersebut.

Namun, Luky menegaskan, pemberian insentif fiskal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemda.

Baca Juga: Siap Hadapi Gugatan Pengusaha Terkait Pajak Hiburan, Jokowi Utus Tiga Menteri

"Ini adalah kewenangan pemda memberikan insentif fiskal dalam bentuk pengurangan. Jadi, mereka lakukan analisis, kebutuhan, asesmen, dan sebagainya," ujar Luky dalam Konferensi Pers APBN, dikutip Minggu (31/3).

Untuk diketahui, merujuk Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal ini telah ditegaskan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13/1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DaeraH DKI Jakarta dan bupati/walikota. 

Baca Juga: Mendagri: Bali, Jawa Barat dan Sumatera Barat Sudah Ajukan Insentif Pajak Hiburan

Alhasil, kepala daerah memiliki kewenangan yang dibenarkan UU HKPD untuk mengurangi tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang rentang tarifnya 40%-75%. 

Insentif tersebut dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk melindungi usaha mikro dan untuk mendukung program prioritas daerah atau nasional.

Kemudian, insentif tersebut juga diberikan dengan memperhatikan kepatuhan membayar wajib pajak dalam dua tahun terakhir, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap ekonomi daerah dan lapangan kerja, dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×