CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.859   1,00   0,01%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Kemenkeu salurkan DAU tambahan hingga Rp 8,37 triliun di 2020


Selasa, 04 Februari 2020 / 16:33 WIB
Kemenkeu salurkan DAU tambahan hingga Rp 8,37 triliun di 2020
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp 8,37 triliun pada 2020. Tujuannya sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020. Dalam hal ini, Kemenkeu mengarahkan DAU untuk dukungan pendanaan kelurahan, penghasilan tetap (siltap), perangkat desa, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca Juga: Defisit Anggaran dan Stimulus Perekonomian

PMK yang diundangkan pada 27 Januari 2019 ini mengatur pagu alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebesar Rp 3 triliun. Kemudian, DAU Tambahan Bandtuan Pendanaan Penyertaan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa senilai Rp 1,12 triliun. Selanjutnya, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebesar Rp 4,26 triliun.

Bila dibedah, DAU Tambahan tahun ini lebih tinggi sebab memasukkan Penghasilan Tetap (Siltap) dan PPPK. Tahun lalu DAU Tambahan untuk bantuan pendanaan kelurahan yang telah terealisasi sebesar Rp 2,61 triliun atau 87,06% dari pagu alokasi adalah total penyaluran. 

Adapun DAU Tambahan Tahap I kepada diberikan kepada 403 Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 1,46 triliun atau setara  97,42% dari pagu tahap I.  Kemudian DAU Tambahan Tahap II kepada 324 Pemda senilai Rp 1,15 triliun atau sebanding 76,7% dari pagu tahap II. 

Baca Juga: Dana desa mulai disalurkan, capai Rp 97,7 miliar dalam sehari

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto mengatakan, diharapkan penyempurnakan formulasi DAU ini untuk pemerataan kemampuan fiskal daerah. Kemudian memperkuat implementasi penggunaan 25% Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur. 



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×