Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp 8,37 triliun pada 2020. Tujuannya sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020. Dalam hal ini, Kemenkeu mengarahkan DAU untuk dukungan pendanaan kelurahan, penghasilan tetap (siltap), perangkat desa, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Defisit Anggaran dan Stimulus Perekonomian
PMK yang diundangkan pada 27 Januari 2019 ini mengatur pagu alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebesar Rp 3 triliun. Kemudian, DAU Tambahan Bandtuan Pendanaan Penyertaan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa senilai Rp 1,12 triliun. Selanjutnya, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebesar Rp 4,26 triliun.
Bila dibedah, DAU Tambahan tahun ini lebih tinggi sebab memasukkan Penghasilan Tetap (Siltap) dan PPPK. Tahun lalu DAU Tambahan untuk bantuan pendanaan kelurahan yang telah terealisasi sebesar Rp 2,61 triliun atau 87,06% dari pagu alokasi adalah total penyaluran.
Adapun DAU Tambahan Tahap I kepada diberikan kepada 403 Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 1,46 triliun atau setara 97,42% dari pagu tahap I. Kemudian DAU Tambahan Tahap II kepada 324 Pemda senilai Rp 1,15 triliun atau sebanding 76,7% dari pagu tahap II.
Baca Juga: Dana desa mulai disalurkan, capai Rp 97,7 miliar dalam sehari
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto mengatakan, diharapkan penyempurnakan formulasi DAU ini untuk pemerataan kemampuan fiskal daerah. Kemudian memperkuat implementasi penggunaan 25% Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur.