kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Kemenkeu pastikan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan cair hari ini!


Kamis, 03 Juni 2021 / 04:35 WIB
Kemenkeu pastikan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan cair hari ini!
ILUSTRASI. Kemenkeu memastikan, pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan ASN dipastikan akan disalurkan pada 3 Juni 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto memastikan, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan ASN dipastikan akan disalurkan pada 3 Juni 2021. 

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021). 

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses. 

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih. 

Baca Juga: Ini alasan tak bisa daftar CPNS dan PPPK 2021 sekaligus

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi. 

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat. 

Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS, anggota Polri dan TNI cair hari ini

Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN. 




TERBARU

[X]
×