kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tarif Bea lelang 0%, UMKM yang Tergabung di Situs Lelang Melonjak Jadi 3.650 Usaha


Rabu, 19 Juli 2023 / 09:06 WIB
Tarif Bea lelang 0%, UMKM yang Tergabung di Situs Lelang Melonjak Jadi 3.650 Usaha
ILUSTRASI. Jumlah UMKM yang tergabung dalam lelang.go.id terus naik pasca diterapkan pengenaan tarif bea Lelang 0%.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah UMKM yang tergabung dalam lelang.go.id terus naik pasca diterapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea Lelang 0%.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mencatat, saat ini sudah ada sekitar 3.650 UMKM  yang telah tergabung dalam situs lelang.go.id. Angka tersebut meningkat drastis jika  dibandingkan dengan tiga tahun lalu yang hanya ada 36 UMKM yang bergabung.

“Kalau jumlah UMKM yang sudah tergabung di kami di lelang.go.id kurang lebih 3.650 dan semakin tahun terus meningkat,” tutur Joko kepada awak media, Selasa (18/7).

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Melelang 60 Motor Royal Enfield, Harganya Mulai dari Rp 20 Jutaan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengakui, dengan diturunkannya tarif bea lelang menjadi 0%, jumlah UMKM yang tergabung dalam situs lelang naik signifikan.

“Ada peningkatan UMKM menggunakan lelang.go.id. ini terjadi ketika biaya lelangnya kita turunkan menjadi 0%,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu menetapkan pengenaan tarif PNBP berupa Bea Lelang sampai dengan 0% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.

Tarif 0% tersebut guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.

Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×