Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan pajak sepanjang Maret 2019 sebesar Rp 88,69 triliun. Angka ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,18% dibandingkan Maret 2019 yang sebesar Rp 86,80 triliun.
Pertumbuhan penerimaan bulan Maret tersebut, ditopang oleh pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 62,95%, pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar 8,35%, pertumbuhan PPh final sebesar 6,69%, dan pertumbuhan PPh Pasal 21 sebesar 3,80%.
Baca Juga: DDTC memprediksi penerimaan pajak tahun ini akan turun 8,2%-8,5%
Sayangnya, dalam pertumbuhan PPh Pasal 21 tersebut, Kemenkeu mencatat bahwa pembayaran PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT/IUP/Pensiun) naik cukup tinggi sebesar 10,12%.
"Ini yang tertinggi sepanjang triwulan pertama," tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi daring, Jumat (17/4) pekan lalu.
Menurut Sri Mulyani, tingginya PPh JHT/IUP/Pensiun tersebut mengindiksikan adanya penurunan jumlah tenaga kerja.
Baca Juga: Restitusi pajak kuartal I 2020 tumbuh 10,8%
"Jadi kalau ini tumbuh bukan berarti baik, tetapi karena adanya para pekerja yang di-layoff yang kemudian pembayaran pesangon dan JHT itu kemudian menghasilan hasilkan PPh Pasal 21 JHT/IUP/Pensiun," tandasnya.
Adapun sepanjang periode Januari-Maret 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 241,6 triliun, turun 2,5% year on year (yoy).
Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp 36,58 triliun, tumbuh 4,94% yoy. Namun, pertumbuhannya mengalami perlambatan dibanding Januari-Maret 2019 yang tumbuhu mencapai 14,70% yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News