Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total restitusi pajak sepanjang Januari-Maret 2020 sebesar Rp 56,07 triliun.
Angka tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pengembalian senilai Rp 50,6 triliun.
Pengamat Pajak Center of Indonesia Tax Center (CITA) Fajry Akbar mengatakan restitusi pajak tahun ini bakal lebih tinggi dari pada realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 143,97 triliun.
Ini karena adanya percepatan restitusi pajak yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penangan virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Pajak berikan kelonggarkan laporan SPT 2019 bagi Badan Usaha dan WP Pribadi
Beleid tersebut tertuang dalam Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Ini diberikan kepada 19 sektor manufaktur dan 11 sektor lainnya.
“Perlu diingatkan juga, bahwa percepatan restitusi seharusnya dampaknya besar di awal tahun penerapan kebijakan tersebut. Seharusnya tahun depan sudah turun, kecuali ada kebijakan baru, seperti perluasan sektor ini,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).
Fajry menambahkan tren daya beli yang berkurang saat ini akan memukul penjualan dunia usaha. Pada akhirnya akan menekan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan direstitusikan.
Dari sisi penerimaan, restitusi PPN akan tercermin dari berkurangnya PPN Dalam Negeri atau PPN DN. Meski demikian, realisasi PPN DN sepanjang kuartal I-2020 sebesar Rp 51,63 triliun, tumbuh 10,27% dari pencapaian di periode sama tahun lalu.
Baca Juga: Ini promo yang ditawarkan Bank Mandiri (BMRI) selama bulan ramadan