Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil (DBH) pada 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 113/PMK.07/2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) PMK Nomor 35/PMK.07/2020 berisi tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Menteri Keuangan dapat menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Begini Strategi Dapen Genjot Bisnis Dana Pensiun
PMK tersebut menjelaskan kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
“Sementara itu, lebih bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu,” sebagaimana di kutip dalam beleid PMK 113/2020, Senin (31/8).
Beleid ini telah merinci lima komponen dalam aturan kurang bayar dan lebih bayar DBH sebagaimana tertulis pada pasal 2. Pertama, Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 2,770 juta.
Kedua, kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf b sebesar Rp6.405 miliar.
Baca Juga: Bunga yang ditawarkan cukup menarik, jumlah lender P2P lending makin bertambah
Ketiga yakni Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp38.8 triliun. Komponen ini terdiri dari Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp13,7 triliun dan Kurang Bayar DBB Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 8,4 triliun.
Keempat, Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebesar Rp8.49 triliun.
Serta kelima, Lebih bayar DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp1,051 trilliun. Penyelesaian ini akan diperhitungkan dalam penyaluran KB DBH tetapi dengan tetap mempertimbangkan ruang fiskal daerah.
Kementerian Keuangan menetapkan beleid ini telah berlaku mulai 25 Agustus 2020 dan mencabut PMK 140/2019, PMK 180/2019, PMK 20/2020, dan PMK 36/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News