Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenkeu lelang satu paket laptop Dell, HP, Macbook, hingga iPhone yang dibanderol mulai Rp 85 juta.
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib Barang Yang Menjadi Milik Negara. Adapun barang yang akan dilelang merupakan satu paket barang elektronik dari merek-merek ternama.
Melansir lelang.go.id, satu paket barang elektronik tersebut terdiri atas laptop Dell, HP, Macbook, Toshiba, Iphone, aneka server, CPU, Printer, board game dan lain-lain, dengan total jumlah kurang lebih 54 item. Adapun pelaksanaan lelang akan dilakukan di Komplek Pergudangan VIVO Business Park Blok I Nomor 37, Jalan Pembangunan III, Desa/Kelurahan Karang Sari, Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Propinsi Banten.
Baca Juga: Kemenkeu akan melelang mobil Suzuki APV, berapa harga bekasnya di pasaran?
Cara penawaran lelang adalah lelang tertutup atau closed bidding dengan nilai jaminan Rp 33 juta. Batas akhir jaminan diserahkan pada 20 November 2019 dan batas akhir penawaran 21 November 2019 pada pukul 11.15 WIB.
Siapa yang berminat? Berikut syarat dan informasi lengkap mengenai syarat lelang :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup/closed bidding tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang internet dapat dilihat di menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
Baca Juga: Kemenkeu lelang mobil Suzuki APV mulai Rp 50 jutaan, siapa berminat?
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan mengunduh serta mengunggah Softcopy KTP, NPWP (ekstensi file *jpg., *png.) dan rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.
Baca Juga: Kemenkeu lelang online 10 mobil, ini link untuk mengikutinya
3. Peserta Lelang yang akan mengikuti lelang telah mengetahui dan menyetujui kondisi fisik dan yuridis barang yang akan dilelang (barang dilelang dalam kondisi apa adanya);
5. Open House dilakukan tanggal 18 November-20 November 2019 dari pukul 09.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB bertempat di Komp. Pergudangan VIVO Business Park Blok I Nomor 37, Jalan Pembangunan III, Desa/Kelurahan Karang Sari, Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Propinsi Banten.
Baca Juga: Menilik potensi optimalisasi penerimaan negara dari sektor frekuensi
6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi pembayaran harga lelang ditambah dengan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga pokok lelang dan tunggakan pajak/denda lainnya apabila ada sesuai dengan ketentuan perpajakan di Negara Republik Indonesia, apabila tidak melunasi maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan dinyatakan hangus dan disetorkan ke Kas Negara
Informasi lebih lanjut dapat mengakses lelang.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News