Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan mengunduh serta mengunggah Softcopy KTP, NPWP (ekstensi file *jpg., *png.) dan rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.
Baca Juga: Kemenkeu lelang online 10 mobil, ini link untuk mengikutinya
3. Peserta Lelang yang akan mengikuti lelang telah mengetahui dan menyetujui kondisi fisik dan yuridis barang yang akan dilelang (barang dilelang dalam kondisi apa adanya);
5. Open House dilakukan tanggal 18 November-20 November 2019 dari pukul 09.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB bertempat di Komp. Pergudangan VIVO Business Park Blok I Nomor 37, Jalan Pembangunan III, Desa/Kelurahan Karang Sari, Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Propinsi Banten.
Baca Juga: Menilik potensi optimalisasi penerimaan negara dari sektor frekuensi
6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi pembayaran harga lelang ditambah dengan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga pokok lelang dan tunggakan pajak/denda lainnya apabila ada sesuai dengan ketentuan perpajakan di Negara Republik Indonesia, apabila tidak melunasi maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan dinyatakan hangus dan disetorkan ke Kas Negara
Informasi lebih lanjut dapat mengakses lelang.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News