Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Benny juga menyebut bahwa pemeriksaan masih terus berlanjut. Artinya, ada kemungkinan jumlah desa temuan yang bermasalah bertambah sehingga jumlah dana desa yang harus dikembalikan juga semakin besar.
Adapun selain menarik kembali dana desa yang telah tersalurkan. Astera juga akan membekukan penyaluran dana desa ke desa-desa yang terbukti bermasalah administrasinya.
Baca Juga: Wow, anggaran penataan kampung kumuh DKI hingga Rp 10,6 miliar per RW, ini rinciannya
“Pembekuan akan dilakukan pada penyaluran dana desa tahap ketiga kepada desa-desa sesuai hasil identifikasi dari Kemendagri,” tutur Prima.
Sebagai informasi, penyaluran dana desa setiap tahunnya terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20% disalurkan paling cepat Januari hingga paling lambat minggu ketiga Juni. Tahap kedua paling cepat pada Maret hingga minggu keempat Juni.
Sementara tahap ketiga dilakukan paling cepat pada Juli hingga paling lambat Desember.
Baca Juga: PNM terbitkan sukuk Rp 415 miliar, untuk dipakai apa?
Sampai dengan Oktober, Kemenkeu mencatat realisasi penyaluran dana desa telah mencapai Rp 52 triliun atau 74,2% dari pagu yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 70 triliun dalam APBN 2019. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, realisasi dana desa mengalami pertumbuhan 17%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News